Wednesday, January 8, 2020

Mudahnya Membuat E Paspor dan Pengajuan Visa Waiver Jepang

Membuat E Paspor dan Pengajuan Visa Waiver Jepang

Awal September 2018 lalu paspor gue expired, dank arena udah megang tiket ke Jepang untuk Maret 2019, gue putusin untuk perpanjangan paspor mau sekalian diubah jadi E paspor supaya bisa mengajukan Visa Waiver Jepang.

Berikut beberapa alasan gue mengajukan E paspor daripada paspor biasa:
E passport bisa mengajukan Visa Waiver Jepang yang:
  • Gratis
  • Bisa dapat visa dengan jangka waktu maksimal 3 tahun dengan lama 15 hari/ kunjungan

Walapun biaya E paspor bisa 2 kali lipat dari paspor biasa, namun kalau ada rencana ke Jepang, jatuhnya sama aja, yaitu:

  • Paspor biasa : Rp. 350.000,-
  • E paspor : Rp. 650.000,-
  • Namun kalau mau ke Jepang, untuk pengajuan Visa Jepang dikenakan biaya regular Rp. 370.000,-, sedangkan Visa Waiver (hanya bagi pengguna E paspor) dikenakan Rp. 0,-.


Jadi sebenarnya bisa lebih hemat dengan E paspor, dimana untuk 1 kali perjalanan ke Jepang dengan  paspor biasa bisa kena Rp. 720.000,-, sedangkan dengan E paspor yang Visa Waiver-nya disetujui bisa kena Rp. 650.000,-.

Memang beda tipis, tapi bagi yang senang ke Jepang dan dalam jangka waktu 3 tahun Visa Waiver bisa jalan lebih dari 1 kali, ini lumayan banget. Dan kalaupun Visa Waiver sudah expired, bisa diajukan lagi dengan E paspor yang ada dan biaya Rp. 0,-. Menarik sekali bukan???

Membuat E Paspor
  • Sekarang untuk buat paspor bisa di Kantor Imigrasi mana saja, ga mesti sesuai dengan alamat KTP ataupun penerbit paspor kita pertama kali. Karena banyak berita-berita kalau blanko E paspor terbatas dan sering habis, jadi gue cari info terlebih dahulu kantor mana di area Bogor dan Jakarta yang available blanko-nya.
  • In touch dengan Kantor Imigrasi mudah banget, sebab di setia website Kantor Imigrasi sudah ada nomor Whatsapp (WA) yang bisa di-chat dan responnya juga sangat cepat dan jelas, keren.
  • Setelah in touch dengan beberapa Kantor Imigrasi, gue buat jadwal dengan Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat (Kota Tua) karena blanko E paspor tersedia dan paling mudah di akses dari kantor gue di Sudirman.
  • Untuk buat jadwal pun mudah banget, tinggal akses https://antrian.imigrasi.go.id/ atau unduh aplikasinya di HP. Saat itu gue buat jadwal di hari Jumat untuk antrian di Rabu pagi, minggu berikutnya.
  • Saat hari H, bawa print out janji temu (antrian), EKTP, dan Paspor Lama.
  • Security akan bertanya tentang waktu janji temu (antrian), jika sudah pada waktunya, maka kita diarahkan ke Petugas front liner.
  • Di petugas front liner, kelengkapan dokumen diperiksa, lalu petugas front liner menyerahkan dokumen yang sudah lengkap dan memberikan nomor antrian.
  • Menunggu sebentar sampai dengan nomor antrian dipanggil dan diarahkan untuk menuju ke counter dengan nomor tertentu.
  • Pada counter, ditanya mau proses apa dan jenis paspor apa? Lalu ambil foto dan diberikan slip untuk pembayaran biaya yang dilakukan di van Pos Indonesia di belakang gedung Kantor Imigrasi dan slip pengambilan paspor 7 hari kemudian.
  • Bayar biaya di van Pos Indonesia, simpan bukti bayar untuk ditunjukkan saat pengambilan paspor.
  • 7 hari kemudian, ambil paspor dengan menunjukkan bukti bayar biaya dan menyerahkan slip pengambilan paspor.
  • Ini dia penampakan E paspor gue:




Pengajuan Visa Waiver Jepang

 

  • Datang ke Kedutaan Besar Jepang di Thamrin, dimana pengajuan berkas dilakukan pada Senin – Jumat, pukul. 08:30 am – 12:00 pm. Gue sampai di sana sekitar pukul 7.30, security mengarahkan untuk duduk di waiting area di samping pintu masuk gedung, ketika ke situ, sudah ada 3 orang yang antri.
  • Pukul 08.30 am, security mengarahkan untuk antri 2 line di depan pintu masuk, 1 line untuk group dan 1 line untuk pengajuan 1 orang.
  • Kita diminta masuk per batch yang terdiri dari 5-6 orang per batch.
  • Lalu diminta untuk mengenakan nametag visitor dan menyimpan tas pada counter, hanya diperkenankan membawa aplikasi pengajuan dan dompet untuk masuk ke ruang pengajuan visa.
  • Saat masuk ruang pengajuan visa, kita diberi nomor antri dan diminta menunggu sampai nomor dipanggil.
  • Saat dipanggil, serahkan aplikasi dan E paspor ke petugas. Kita akan diberikan tandaterima dan diminta untuk datang 2 hari kemudian untuk pengampilan E paspor ber- Visa Waiver.
  • 2 hari nunggu, bukin deg-degan banget karena belum tentu berhasil dapat Visa Waiver.
  • Siang 2 hari kemudian, meluncur ke Kedutaan Besar Jepang untuk pengambilan E paspor sambal berdoa Visa Waiver untuk disetujui.
  • Prosedurnya sama dengan saat pengajuan, antri dan dipanggil.
  • Di depan counter, petugas menerima tandaterima saat pengajuan Visa Waiver, kemudian menyerahkan E paspor. Petugasnya ga ngomong apa-apa, jadi gue buru-buru buka E paspor untuk ngecek ada tambahan apa ga di dalam dan lalu keliatanlah stiker Visa Waiver.
  • Setelah bilang terima kasih, gue duduk di area tunggu di depan counter untuk baca lebih detil Visa Waiver, huaaaaa… senang banget Visa Waiver disetujui, begini penampakannya:


  • Stempel merah di bawah stiker itu nunjukin kalau Visa Waiver sudah terdaftar di Kedutaan Besar Jepang. Jadi kalau masuk Jepang, cukup menggunakan Visa Waiver yang sudah terdaftar ini.
  • Visa Waiver berlaku selama 3 tahun dengan catatan, setiap kunjungan adalah maksimal 15 hari.

Japan, here I come….

Side Note: pengajuan Visa Jepang Reguler perlu melampirkan dokumen yang umumnya diserahkan saat pengajuan Visa negara lain seperti Korea Selatan, mulai dari Flight Booking, Hotel, Financial Statement 3 bulan terkahir, Surat Keterangan Kerja, SIUP dan TDP tempat bekerja, Itinerary, dan lain-lain. Menurut gue, ini agak rempong dengan kemungkinan disetujui/ ditolak yang juga fifty- fifty. Apalagi untuk karyawan dengan tabungan pas-pasan yang terkadang ga confident dengan Financial Statement-nya. Jadi Visa Waiver ini solusi banget buat penyuka budget travelling macam gue, hohohohooo... ditambah lagi Jepang itu ga cukup sekali dikunjungi karena banyak banget wilayah indah yang recommended banget untuk dieksplor.

No comments:

Post a Comment